Sabtu, 07 Desember 2013

RA Siksa dan Ancam Bocah Sebelum Mencoba Mencabuli

Posted: 07/12/2013 16:40

Liputan6.com, Jakarta : Sebelum melakukan percobaan pencabulan, RA (16) sempat menganiaya APP (11). Tak hanya itu, RA yang memaksa APP yang masih kelas 6 SD itu agar ikut ke kebun mengancam dengan menggunakan pisau.
"Tersangka kesal langsung menampar, nendang sampai menginjak korban. Tersangka mengambil pisau dan mengancam korban dan dibawa ke kebun belakang rumah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur AKP Endang Sri Lestari saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).
Karena diancam, kata Endang, APP yang semula menolak dibawa ke kebun terpaksa mengikuti kemauan RA. Keduanya lalu menuju kebon kosong tak jauh dari rumah APP. "Di sana, tersangka melakukan percobaan pemerkosaan. Tapi gagal," ujar dia.
APP berteriak dan kabur. Beruntung, teriakan APP itu didengar warga dan kemudian menolongnya. Warga kemudian menangkap RA dan membawanya ke Mapolres Metro Jakarta Timur. "Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Endang.
Percobaan pemerkosaan ini terjadi saat RA menumpang di rumah A di kawasan Kramat Jati. A menolong RA yang belum punya tempat tinggal. Namun bukannya berterima kasih, RA malah mencoba mencabuli APP yang merupakan anak A. (Eks/Sss)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar